
Membeli properti di tepi jalan besar yang padat, satu hal penting perlu Anda simak. Perhatikan ketentuan GSJ (garis sempadan jalan) yang ada di kawasan itu. Berapakah angka GSJ di lokasi properti Anda?
Bila dicantumkan bahwa GSJ ada di angka 3 meter, berarti kelak lahan Anda terpotong di angka itu, untuk pelebaran jalan.
Untuk Jakarta dan sekitarnya, Jalan Margonda Raya, Depok, menjadi contoh menarik. Perhatikan, saat ini, cukup banyak bangunan ruko (rumah kantor) dan lain-lain, yang sisa halaman parkirnya menjadi sempit. Sebab, halaman itu terpotong untuk perluasan jalan; hal itu sebelumnya sudah dicantumkan di ketentuan GSJ.
Pengamatan Beritarealestate.co, di beberapa “kisruh” perluasan jalan, banyak pemilik properti yang tidak mengetahui adanya ketentuan GSJ yang signifikan di situ. Dan kaget ketika bertemu fakta bahwa luas halamannya harus dipotong untuk perluasan jalan raya. (Dhi)