OPINI: Polemik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Sumber Ilustrasi: Istimewa

(Oleh Budi Santoso)

Pada era Orde Baru ada program perumahan popular yang disebut RS/RSS atau singkatan dari Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana. Program yang dimulai tahun 1995 dan dibangun oleh Perumnas ini relatif berhasil menjangkau masyarakat menengah-bawah, karena dibanderol harga cukup murah.

RS/RSS ini mencakup rumah tapak (landed houses) maupun rumah susun (highrise building).

Ukuran rumah tapak untuk RS berkisar 21 hingga 36 m2 (meter persegi) di atas lahan lebih dari 60 m2. Sementara untuk RSS berkisar 15 hingga 18 meter di atas lahan di bawah 60 m2. Sayangnya, program RS/RSS yang saat itu digandrungi harus berakhir dengan keruntuhan Orde Baru di tahun 1998.

Kendati cukup sukses, RSS yang memiliki ukuran kecil lantas oleh sejumlah kalangan dipelesetkan sebagai “Rumah Sempit Sekali” atau “Rumah Susah Selonjoran”. Ya, bisa dibayangkan, rumah semungil itu jika dihuni satu keluarga yang terdiri empat orang tentu ala kadarnya beraktivitas di dalam rumah.

Meski demikian, dengan luas lahan berkisar 50an m2 mungkin saja dapat dikembangkan sendiri satu atau dua kamar lagi.

Memasuki era Orde Reformasi di tahun 2000-an melalui rezim pemerintah berbeda meluncurkan program rumah rakyat seperti “Program Seribu Tower”, “Program Sejuta Rumah” dan “Program 3 Juta Rumah”. Program-program tersebut merupakan rumah subsidi yang disasar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk “Program 3 Juta Rumah” di era pemerintahan Prabowo kini, muncul suatu wacana yang jadi polemik, yakni rencana pengurangan rumah subsidi dari yang berukuran 36 m2 ke hanya yang berukuran 18 m2.

Pada yang pro wacana ini berasumsi bahwa soal keterbatasan lahan dan mahalnya harga lahan di kota besar menjadi pertimbangannya. Sementara yang kontra menganggap bahwa ukuran rumah terlalu kecil dan tidak memenuhi standar hunian layak menjadi alasannya.

Memang menyangkut hal ini belum ada keputusan (Menteri) yang definitif, tapi semuanya dapat dijadikan input berharga agar program perumahan pemerintahan mampu terimplementasi secara efektif.

Apalagi mengingat Kementerian Keuangan akan mengucurkan anggaran di tahun 2025 untuk program rumah rakyat tersebut melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 41,88 triliun. Hal ini merupakan program prioritas terbesar kedua setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggarkan Rp 121 triliun.

Terkait polemik subsidi rumah 18 m2 ini, penulis ingin memberikan usulan-usulan sebagai berikut:

Pertama, program subsidi tersebut kiranya dapat terus dilanjutkan, terutama di wilayah perkotaan yang notabene-nya ketersediaan lahan kosong terbilang langka dan harga lahan yang relatif mahal. Ditambah lagi mengingat sekarang kondisi ekonomi sebagian besar rakyat sebagai buyer tengah tidak baik-baik saja. Tentunya subsidi untuk rumah ukuran 24 m2 dan di atasnya tidak dihapus begitu saja. Barangkali cukup dikurangi besaran subsidinya.

Kedua, apabila lahan di perkotaan terbatas, maka ada baiknya program subsidi rumah tapak diganti dengan rumah susun bertingkat empat lantai (lowrise building) tanpa lift, tapi ukuran masing-masing unit berkisar 24 hingga 30 m2.

Satu lantai bisa berisi empat unit, dan satu gedung/tower totalnya terdiri dari 16 unit, atau bisa dihuni oleh 16 kepala keluarga. Satu Gedung ini (termasuk fasilitas umum pendukungnya) cukup butuh lahan sekitar 300 m2. (panjang 20 m, lebar 15 m). Secara matematis, biaya pembangunan ini lebih efisien dibanding pembangunan rumah tapak.

Ketiga, usulan poin kedua di atas juga menyangkut dengan target “Program 3 Juta Rumah”. Jumlah itu sungguh banyak (bandingkan dengan era pemerintahan Jokowi yang hanya 1 Juta Rumah).

Kalau target pemerintah ini ingin tercapai, maka pembangunan rumah susun murah (lowrise building) harus jadi prioritas. Artinya, subsidi untuk pembangunan rumah susun yang layak huni (ukurannya 24-30 m2 perunit) harus lebih besar dan lebih digencarkan ketimbang rumah tapak

Tinggalkan Komentar Anda