Seperti kejar-kejaran dengan banyak aspek. Demikianlah kiranya ketika kita menakar tingkat daya beli generasi muda RI untuk membeli hunian melalui kredit perbankan, pada saat ini atau pun seterusnya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus untuk sektor bisnis properti hunian pada tahun 2021. Dalam hal tersebut, pemerintah Indonesia melansir aturan pelonggaran LTV (loan to value) kredit pemilikan properti hunian menjadi dimungkinkan sampai 100% (uang muka untuk konsumen, bisa 0%).
Perekonomian RI dan termasuk sektor properti memang terkontraksi pada tahun 2020, gara-gara dampak Covid-19. Untungnya, koreksi tersebut berkecenderungan menurun menjelang berakhirnya tahun 2020.
Sejumlah prediksi tentang perekonomian RI telah lahir. Para ekonom DBS, antara lain, memprediksi bahwa pertumbuhan PDB RI untuk 2020, minus 2%.
Beberapa perubahan signifikan dalam sektor perumahan rakyat atau pun properti secara menyeluruh, muncul melalui aturan Ciptaker (Cipta Lapangan Kerja) atau yang sering disebut Omnibuslaw. Antara lain, lahirnya bank tanah, adanya kemungkinan dana konversi dalam hunian berimbang, status hak milik untuk WNA dalam hal pemilikan rusun/apartemen, adanya badan percepatan penyelenggaran perumahan, dan lain-lain.
Hal tersebut tentunya sangat pas direspons positif oleh para pemangku kepentingan sektor properti. Oleh sebab, ada terobosan berarti dari hal tersebut.
Gugatan pailit ke beberapa pengembang properti muncul saat ini ketika dampak Covid-19 terjadi. Sementara, pasar properti tengah berupaya keluar dari dampak tersebut, setelah dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan stagnasi/perlambatan. Selanjutnya,Klik di Sini