
Kini, sejumlah peristiwa yang merugikan konsumen terkait pembelian properti, muncul di tanah air ini. Antara lain, tertarik tawaran menarik seperti harga yang murah, konsumen pun menyetor uang. Ternyata rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, bahkan lahan pun masih dalam proses akuisisi.
Bagaimana agar terhindar dari hal seperti itu? Sejatinya, kalau kita mengacu kepada aspek pemenuhan legalitas oleh pengembang, hal seperti itu mudah dihindari. Mudahnya, konsumen bisa menanyakan apakah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah ada. Pasalnya, IMB ini bisa diberikan dengan adanya sertifikat pemilikan lahan oleh pengembang, sebagai salah satu syarat.
Memang, bisa saja, lahan yang sudah dimiliki itu bukan sepenuhnya dibeli oleh pengembang. Namun bisa saja merupakan hasil kerja sama dengan pemilik lahan, dibeli dengan mencicil, dan lain-lain. Tetapi setidaknya jelas bahwa adanya lahan yang sudah bersertifikat merupakan salah satu penanda itikad untuk memenuhi kewajiban kepada konsumen.
Cara lain yang lebih aman pun tersedia bagi konsumen. Yakni bahwa, sebenarnya, ada regulasi tertentu yang mensyaratkan bahwa penjualan boleh dilakukan bila infrastruktur umum tertentu sudah dibangun oleh pengembang.
Jadi singkat kata, jangan segan menanyakan pemenuhan aspek legalitas oleh penjual rumah, demi keselamatan dana Anda selaku konsumen. (Dhi)