
Kadang seseorang bertemu fakta bahwa saat KPR lunas, ternyata sertifikat pemilikan rumah (lazimnya berbentuk HGB/hak guna bangunan), masih atas nama pengembang.
Dalam hal ini, pengembang belum memecah sertifikat induk menjadi sertifikat atas nama si pembeli.
Mengantisipasi hal seperti itu, perlu sejak dini. Yakni, sebelum akad kredit, pastikanlah bahwa sertifikat itu sudah dipecah/dibalik nama. (Dhi)