KIAT: Pastikan Sertifikat Rumah Sudah Dipecah

Ilustrasi/Istimewa

Kadang seseorang bertemu fakta bahwa saat KPR lunas, ternyata sertifikat pemilikan rumah (lazimnya berbentuk HGB/hak guna bangunan), masih atas nama pengembang. 

Dalam hal ini, pengembang belum memecah sertifikat induk menjadi sertifikat atas nama si pembeli.

Mengantisipasi hal seperti itu, perlu sejak dini. Yakni, sebelum akad kredit, pastikanlah bahwa sertifikat itu sudah dipecah/dibalik nama. (Dhi)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s