
Pertanyaan:
Saya saat ini ingin membeli rumah melalui KPR (kredit pemilikan rumah). Sebelumnya, saya pun pernah membeli rumah dengan KPR. Rumah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Tetapi, sertifikat rumah masih atas nama saya, pemilik tersebut mencicil atas nama saya ke sebuah bank.
Yang ditanyakan adalah: dengan kondisi tersebut, apakah saya dimungkinkan membeli rumah lain melalui KPR bank?
(Nama dan Alamat di Redaksi) Baca Selanjutnya
