KONSULTASI: Ambil KPR Kedua Saat yang Pertama Dialihkan

Ilustrasi/Istimewa

Pertanyaan:

Saya saat ini ingin membeli rumah melalui KPR (kredit pemilikan rumah). Sebelumnya, saya pun pernah membeli rumah dengan KPR. Rumah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Tetapi, sertifikat rumah masih atas nama saya, pemilik tersebut mencicil atas nama saya ke sebuah bank.
Yang ditanyakan adalah: dengan kondisi tersebut, apakah saya dimungkinkan membeli rumah lain melalui KPR bank?

(Nama dan Alamat di Redaksi)

 

Jawaban:

Terima kasih untuk pertanyaannya.  Saran kami sebagai berikut.

1. Dengan kondisi tersebut, ketika Anda mengambil KPR baru, berarti akan tercatat sebagai pengajuan KPR yang kedua oleh bank berdasarkan penelusuran di sistem BI Checking.

Anda akan dihitung memiliki dua KPR oleh bank tersebut. Tentu saja bank membolehkan Anda mengambil KPR yang kedua—sepanjang yang diajukan adalah KPR komersial dan bukan KPR bersubsidi.

Maka, kelolosan terhadap aplikasi KPR yang kedua, ditentukan oleh besar penghasilan Anda berbanding total angsuran di rumah pertama—yang sudah dibeli orang lain—dan rumah baru tersebut.

Ketika total angsuran untuk dua rumah itu maksimal sepertiga dari gaji Anda per bulan, maka bank bisa saja mengabulkan aplikasi KPR baru itu. Kalau ternyata melebihi sepertiga, mungkin bank cenderung berat meloloskan KPR baru itu.

2. Mengatasi ketidaklolosan itu—bila terjadi–ada baiknya melakukan hal tertentu. Pertama, Anda bisa mendaftarkan perubahan pemilikan rumah pertama itu, ke bank yang menerbitkan KPR. Tentunya nanti, pembeli akan tercatat sebagai debitur baru oleh bank; sertifikat rumah pun beralih ke nama pembeli tersebut.
Setelah proses ini selesai, barulah Anda mengajukan KPR untuk rumah baru itu. Dengan ini, BI Checking tidak akan menghitung bahwa Anda sedang mengajukan KPR yang kedua.

Kedua, bila tidak ingin mencatatkan perubahan pemilikan rumah pertama itu ke bank karena tidak punya waktu dan adanya pertimbangan lain, ada hal yang bisa dilakukan. Yakni, Anda menambahkan nilai DP (down payment/uang muka) yang signifikan untuk KPR baru. Dengan demikian, nilai angsuran per bulan di KPR baru, bisa mengecil signifikan; dalam hal ini, upayakan agar total angsuran di KPR pertama dan kedua, maksimal sepertiga gaji Anda per bulan.

Demikianlah, semoga membantu.

 

Salam Hormat

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s