
Gunakan data NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah, sebagai salah satu penentu harga jual rumah Anda. Dalam hal ini, maksimal harga jual tanah, adalah sekira dua kali lipat dari NJOP itu.
Semisal, kalau harga tanah di NJOP di Rp 5 juta per m2, Anda bisa pasang harga sekira dua kali lipat, atau Rp 10 juta.
Sementara untuk harga bangunan, sangat tergantung ke kondisinya. Kadang, ada rumah yang hanya dijual berdasarkan harga tanah, karena bangunannya sudah terlalu usur.