
Apakah Anda, satu ketika, merasa bahwa nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar untuk rumah, terlalu mahal dan tidak wajar? Jangan kuatir, sebab sebenarnya Anda bisa mengajukan keberatan ke Kantor Pajak yang mengeluarkan nilai PBB tersebut.
Bisa saja, nantinya kantor tersebut mengabulkan keberatan tersebut. Akan tetapi, di saat belum keluarnya keputusan dari Kantor Pajak, Anda diharuskan tetap membayar pajak yang dirasakan terlalu mahal tersebut.
Bila nantinya keberatan itu dikabulkan, berarti Anda punya piutang pajak di tahun berikutnya.