
Jangan enggan memelajari rekam jejak bank penerbit KPR ataupun KPA, ketika hendak membeli rumah ataupun apartemen melalui pembiayaan lembaga jasa keuangan tersebut. Yang perlu dipelajari, antara lain: rata-rata tingkat suku bunga KPR/KPA dalam beberapa tahun terakhir; interval antara tingkat suku bunga KPR/KPA dengan suku bunga acuan BI Rate dalam periode tertentu; dan lain-lain.
Yang cukup penting, perhatikan rekam jejak bank itu dalam kecepatan menurunkan tingkat suku bunga KPR/KPA, di saat suku bunga acuan BI Rate diumumkan turun oleh Bank Indonesia. Pengamatan kolumnis BeritaRealEstate.co, kecepatan bank dalam menurunkan tingkat bunga KPR/KPA tersebut, tidak sama.
Hal seperti itu penting karena, pada akhirnya, terkait dengan total harga properti yang harus Anda bayarkan ke bank. Untuk KPR ataupun KPA bersistem bunga efektif dan mengambang, hal seperti ini sangat perlu diperhatikan—berbeda dengan KPR/KPA syariah yang banyak menggunakan sistem angsuran bernilai tetap. (Dhi)