
Biasanya kalau membeli rumah melalui pengembang properti, Anda mendapatkan sertifikat pemilikan HGB (hak guna bangunan). Dalam periode tertentu misalnya 30 tahun, sertifikat HGB harus diperpanjang.
Sering sebagian masyarakat ingin meningkatkan sertifikat HGB menjadi SHM (sertifikat hak milik) agar statusnya lebih kuat. Sementara sejatinya baik HGB ataupun SHM status kepemilikannya sama kuat.
Perbedaannya hanyalah bahwa SHM berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang di periode tertentu. Dan kalau berurusan dengan perbankan untuk diagunkan sebenarnya HGB sudah cukup memadai. (MT)