KIAT: HGB Sudah Memadai untuk Rumah Anda

Ilustrasi/Istimewa

Biasanya kalau membeli rumah melalui pengembang properti, Anda mendapatkan sertifikat pemilikan HGB (hak guna bangunan). Dalam periode tertentu misalnya 30 tahun, sertifikat HGB harus diperpanjang.

Sering sebagian masyarakat ingin meningkatkan sertifikat HGB menjadi SHM (sertifikat hak milik) agar statusnya lebih kuat. Sementara sejatinya baik HGB ataupun SHM status kepemilikannya sama kuat.

Perbedaannya hanyalah bahwa SHM berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang di periode tertentu. Dan kalau berurusan dengan perbankan untuk diagunkan sebenarnya HGB sudah cukup memadai. (MT)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s