
Bisa dikatakan, tidak ada bank yang ingin agar pembayaran KPR (kredit pemilikan rumah) ataupun kredit lainnya, macet. Sebab, kemacetan itu justru mendatangkan pekerjaan tambahan seperti harus menyita aset rumah, melelang, dan lain-lain yang merepotkan.
Pun, hal itu membuat catatan kredit bermasalah, bertambah.
Oleh karena itu, ketika suatu ketika mampet dalam membayar angsuran KPR, cobalah secara transparan mendapatkan kesulitan yang dihadapi, ke pihak bank. Sering kali, bank bisa memberikan sejumlah keringanan kepada debitur; bank masih lebih memilih memberi keringanan daripada mendapatkan kredit macet.
Pengamatan kolumnis BeritaRealEstate.co, cukup banyak debitur dalam situasi seperti itu, yang kurang menjelaskan persoalan keuangan yang dihadapi ke pihak bank. (BS/Dhi)