
Saat membeli properti hunian dari pengembang dan menanyakan status kepemilikan tanah si pengembang, pasti Anda mendapatkan jawaban bahwa statusnya HGB (hak guna bangunan).
Bukan SHM (sertifikat hak milik). Jangan menganggap bahwa pengembangnya kurang bonafid.
Jangan heran hal itu, oleh karena berdasarkan peraturan, badan hukum di Indonesia hanya boleh memiliki status HGB.
Adapun status SHM hanya bisa diberikan kepada perorangan pemilik tanah, seperti Anda. (Dhi)