KIAT: Sertifikat untuk Rumah Dinas yang Dibeli

Ilustrasi/Istimewa

Mungkin kita semua pernah mendengar tentang rumah dinas yang akhirnya dibeli oleh pegawai negeri yang semula menempati rumah tersebut. Pemberian hak milik atas tanah, bisa berlangsung ke pemilik rumah tersebut.

Ada payung hukum untuk pemberian seperti itu. Yakni Kepmeneg Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1998.

Di situ disebutkan sejumlah syarat pemberian sertifikat tersebut.

Di antara itu sebagai berikut: pemohon adalah pegawai negeri, termasuk yang sudah pensiun; rumah tersebut termasuk golongan III; di atas tanah itu, ada rumah negara golongan III yang dibeli pegawai negeri itu; tanah yang bersangkutan telah dilunasi harganya oleh pegawai itu; bila telah bersertifikat, masih berlaku ataupun habis, dan masih dipunyai pegawai negeri yang bersangkutan ataupun ahli warisnya; dan lain-lain. (BS)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s