
Rumah dengan KPR subsidi pemerintah Indonesia, hanya bisa didanai oleh bank yang ditunjuk, saat rumah itu sudah selesai dibangun.
Maka, agar aman membeli rumah itu dari kemungkinan “bodong”, pastikan bahwa rumah tersebut sudah selesai dibangun saat hendak membeli via KPR tersebut.
Pastikan pula bahwa pengembangnya terdaftar di asosiasi seperti REI, Apersi, dan yang lain. Oleh sebab, untuk mendapatkan fasilitas KPR subsidi, pengembang harus ada rekomendasi dari asosiasi tersebut. (Dhi)