
Sebenarnya, ketika ingin memastikan bahwa properti hunian yang dibeli nantinya benar-benar dibangun, ada satu instrumen perbankan yang bisa Anda andalkan. Itu adalah produk ini: KPR (kredit pemilikan rumah) syariah.
Dalam produk KPR syariah, ada banyak lapisan prosedur yang tujuannya agar debitur tidak dirugikan dan ada kepastian.
Misalnya, ada sebuah akad KPR yang hanya mungkin terjadi, setelah sebuah rumah selesai dibangun. Di sini, bank syariah membeli rumah yang telah dibangun, dari pengembang.
Lantas, barulah menjual rumah itu dengan KPR syariah, ke Anda selaku konsumen. Jadi di sini Anda aman dari risiko “bodong” karena rumah yang dibeli sudah ada barangnya.
Ada pula akad lain yang memungkinkan rumah yang belum selesai dibangun, dibeli dengan KPR syariah. Akan tetapi, dalam hal ini, Anda selaku konsumen sangat aman karena tidak perlu mengeluarkan biaya apapun selagi rumah tersebut belum selesai dibangun.
Pun, KPR syariah bisa digunakan oleh debitur yang tidak beragama Islam sekalipun. (Dhi)