
Berdasarkan sebuah aturan dari Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang diterbitkan tahun 2016, RT (rukun tetangga) dapat dibentuk oleh 80 kepala keluarga.
Adapun berdasarkan peraturan Kementerian PUPR RI yang diterbitkan belum lama ini, pengembang apartemen harus memfasilitasi pembentukan penghimpunan penghuni rusun (rumah susun) maksimal setahun sejak serah-terima unit pertama, berlangsung.
Dari dua regulasi itu, maka ketika satu menara apartemen terdiri setidaknya 80 kepala keluarga, perhimpunan penghuni dapat dibentuk dengan difasilitasi oleh pengembang apartemen. Tidak perlu menunggu keseluruhan menara di sebuah kompleks dikembangkan untuk terbentuknya perhimpunan tersebut.
Dengan semua itu, kedudukan para pemilik apartemen untuk mengurus mandiri pengelolaan kompleks properti tersebut, lebih baik. (Dhi)