
Para PNS banyak yang mengagunkan SK (surat keputusan) pengangkatan, untuk mendapatkan kredit yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Termasuk dalam hal ini untuk membeli rumah; dana untuk itu bisa dari kredit multiguna keluaran perbankan. Biasanya, bank yang memberikan, yang dimiliki pemerintah daerah.
Cara membeli rumah seperti itu tidak ada salahnya dan membuat rumah bisa dibeli dengan cepat.
Walau begitu, perhatikan satu hal.Yakni, tingkat bunga kredit multiguna biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga KPR konvensional. Di samping itu, tenor kredit multiguna lebih pendek sehingga angsurannya per bulannya lebihnya besarnya.
Walhasil, ketika dihitung-hitung, rumah yang dibeli dengan kredit tersebut, berharga lebih mahal daripada ketika dibeli melalui KPR.
Tetapi, sekali lagi, menggunakan kredit multiguna—yang didapat dengan mengagunkan SK pengangkatan—untuk membeli rumah, punya keuntungan tersendiri. Yakni alurnya lebih cepat, nggak pake ribet. (Dhi)