
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan mulai berjalan di Indonesia.
Nantinya, ketika sudah punya rumah pun, seorang karyawan yang diikutkan/didaftarkan sebagai peserta Tapera oleh perusahaan pemberi kerja—sifatnya wajib—bisa punya keuntungan.
Yakni, dari iuran yang dibayarkan tiap bulan dari pemotongan gaji, akan dikembalikan.
Yakni dalam bentuk dana renovasi rumah, dan lain-lain seperti imbal hasil investasi. (Dhi)