
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia via Kementerian Keuangan RI, telah melonggarkan ketentuan PPNBM alias pajak barang mewah untuk properti hunian baru.
Kini, rumah mewah sampai harga Rp 30 miliar, tidak lagi dikenai pajak yang besarnya sekira 20% tersebut; sebelumnya, batasan harga rumah mewah yang dikenai pajak tersebut adalah Rp 5 miliar sampai Rp 20 miliar.
Sudah tentu, investor properti bisa mendapatkan keuntungan tertentu ketika membeli rumah mewah. Dalam hal ini, harga yang dibayar untuk saat pembelian, lebih ringan.
Akan tetapi, satu hal perlu ditimbang sebelum memutuskan berinvestasi via rumah mewah. Yakni, rumah mewah punya target pasar yang sangat sempit—misalnya ekspatriat. Jadi, dari segi yield sewa, persentase pertumbuhan tidak sepesat rumah kelas menengah.
Selain itu, karena harga yang mahal, secara umum rata-rata kenaikan harga jual rumah mewah lebih terbatas—tidak seperti rumah kelas menengah.
Maka bila ingin investasi via rumah mewah, pertimbangkan satu ‘rumus’ klasik ini: lakukan investasi dalam jangka panjang. (Dhi)