Foto: Istimewa
Semakin lengkap dan kuat surat-surat legal sebuah rumah, harga jualnya semakin bagus.
Walhasil, sebelum menjual properti itu, lengkapkan surat legal.
Itu antara lain sertifikat tanah, surat IMB, faktur PBB, dan lain-lain.
Surat legal yang lengkap dan absah, menimbulkan perlindungan hak milik yang baik bagi calon pembeli. Maka mereka lebih tertarik ke properti Anda tersebut. (BS)