
Bila Anda akan membeli tanah, perhatikan ‘peruntukan’ properti itu.
Dalam arti, perhatikan kesesuaiannya dengan rencana tata kota.
Kalau Anda ingin membangun hunian di tanah itu, seyogianya peruntukan tanah itu pun untuk hunian. Hal serupa berlaku bila Anda hendak membangun properti komersial di tanah itu.
Hindari beli tanah yang akan digunakan kelak untuk kepentingan umum seperti jalan, waduk, setu, atau juga fasilitas pemerintah. (BS)