
Dalam menyewa rumah, pihak penyewa sejatinya berhak mendapatkan rasa tenteram dari pemilik properti itu.
Hal itu pun ada dalam KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1550 poin ketiga.
Yang berisikan: ‘Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya ‘sewa’.
Di samping itu dalam poin kedua dijelaskan: ‘Memelihara barang yang disewakan sedemikian sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan’. (MT/Berbagai Sumber)