KIAT: Hak Tenteram Penyewa Rumah

Ilustrasi/Istimewa

Dalam menyewa rumah, pihak penyewa sejatinya berhak mendapatkan rasa tenteram dari pemilik properti itu. 

Hal itu pun ada dalam KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1550 poin ketiga.

Yang berisikan: ‘Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya ‘sewa’.

Di samping itu dalam poin kedua dijelaskan: ‘Memelihara barang yang disewakan sedemikian sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan’. (MT/Berbagai Sumber)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s