
Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).
Sejatinya ada cara yang membuat ekspatriat punya HGB. Hanya saja memang agak berliku.
Dalam hal ini, bila seorang ekspatriat berbisnis dengan badan hukum yang didirikan didirikan di Indonesia, bisa memiliki properti ber-HGB. Di sini, properti tersebut didaftarkan sebagai milik badan hukum tersebut, sehingga ekspatriat itu memiliki properti itu secara tidak langsung melalui perusahaannya.
Tentu saja, lebih bagus bila dalam badan hukum/perusahaan yang didirikan di Indonesia tersebut, ekspatriat itu memegang pemilikan mayoritas. (Dhi)