KIAT: Agar Ekspatriat Punya Properti HGB

Sumber Ilustrasi: Istimewa

 

Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).

Sejatinya ada cara yang membuat ekspatriat punya HGB. Hanya saja memang agak berliku.

Dalam hal ini, bila seorang ekspatriat berbisnis dengan badan hukum yang didirikan didirikan di Indonesia, bisa memiliki properti ber-HGB. Di sini, properti tersebut didaftarkan sebagai milik badan hukum tersebut, sehingga ekspatriat itu memiliki properti itu secara tidak langsung melalui perusahaannya.

Tentu saja, lebih bagus bila dalam badan hukum/perusahaan yang didirikan di Indonesia tersebut, ekspatriat itu memegang pemilikan mayoritas. (Dhi)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s