
Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).
Selanjutnya. Kliknya. Di Sini
Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).
Selanjutnya. Kliknya. Di Sini