
Bila Anda hendak berinvestasi properti indekos di Jakarta, tentu Anda mengalkulasi sejumlah biaya.
Yakni: perawatan bangunan, penyusutan bangunan, biaya listrik/air, cicilan ke bank (bila ada), dan lain-lain.
Lalu perhitungkan juga hal ini: pajak untuk rumah indekos, bila jumlah kamar melebihi 10.
Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, diatur bahwa rumah indekos dengan jumlah kamar lebih 10, dikenai pajak.
Ada pengecualian untuk pajak itu. Yaitu: asrama yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, asrama perawat, panti asuhan, panti sosial, dan lain sejenis itu.