KIAT: Perhitungkan Pajak Sewa Rumah dalam Investasi

Ilustrasi/Istimewa

Ketika berinvestasi melalui properti rumah tinggal, tentu saja seseorang berharap dari dua sumber keuntungan. 

Yaitu hasil penyewaan dan harga-jual-kembali.

Dalam hal penyewaan, hal yang perlu dicermati adalah terkait pajak di situ. Ada pajak untuk dana yang diterima dari pihak penyewadan dasar hal itu adalah regulasi.

Besar pajak itu yaitu 1% dari pendapatan sewa itu (MT/dari Berbagai Sumber)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s