
Ketika berinvestasi melalui properti rumah tinggal, tentu saja seseorang berharap dari dua sumber keuntungan.
Yaitu hasil penyewaan dan harga-jual-kembali.
Dalam hal penyewaan, hal yang perlu dicermati adalah terkait pajak di situ. Ada pajak untuk dana yang diterima dari pihak penyewadan dasar hal itu adalah regulasi.
Besar pajak itu yaitu 1% dari pendapatan sewa itu (MT/dari Berbagai Sumber)