
Pengembang apartemen di daerah Fatmawati Jaksel menawarkan fasilitas pembayaran spesial.
Yakni cara tunai bertahap selama 180 bulan atau setara 15 tahun. Jadi itu sepanjang tenor KPA.
Fasilitas tersebut populer dengan sebutan cash installment. Dan kalau merupakan perjanjian antara pengembang dengan konsumen, biasanya proses administrasinya cepat dan pakai nilai cicilan tetap.
Lazimnya, properti yang dipasarkan dengan skema tersebut, dialokasikan dalam jumlah tertentu.