KIAT: Jangan Langsung Tanda Tangan PPJB Saat Beli Hunian

Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jangan langsung menandatangani PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) saat membeli hunian yang belum selesai dibangun. Cermati, butir per butir di PPJB itu sebelum tanda tangan. Khususnya yang menyangkut sanksi dan kewajiban tiap pihak.

Kecermatan itu penting agar bila terjadi hal yang tidak diinginkan—misalnya, waktu pembangunan hunian yang melar—Anda sebagai konsumen punya “dalil” yang kuat untuk meminta kompensasi dari pengembang, seperti denda keterlambatan.

Dengan kecermatan itu, Anda pun bisa bersiap lebih saksama untuk memenuhi kewajiban sebagai konsumen.

Bila perlu, mintalah waktu kepada pengembang untuk membawa pulang PPJB itu untuk dikonsultasikan ke pihak yang paham tentang PPJB. (Bre; berita_realestate@yahoo.co.id)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s