
Jangan langsung menandatangani PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) saat membeli hunian yang belum selesai dibangun. Cermati, butir per butir di PPJB itu sebelum tanda tangan. Khususnya yang menyangkut sanksi dan kewajiban tiap pihak.
Kecermatan itu penting agar bila terjadi hal yang tidak diinginkan—misalnya, waktu pembangunan hunian yang melar—Anda sebagai konsumen punya “dalil” yang kuat untuk meminta kompensasi dari pengembang, seperti denda keterlambatan.
Dengan kecermatan itu, Anda pun bisa bersiap lebih saksama untuk memenuhi kewajiban sebagai konsumen.
Bila perlu, mintalah waktu kepada pengembang untuk membawa pulang PPJB itu untuk dikonsultasikan ke pihak yang paham tentang PPJB. (Bre; berita_realestate@yahoo.co.id)