Pelaku jasa konstruksi di Indonesia punya undang-undang baru. Itu setelah DPR RI menyetujui disahkanya Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi, menjadi undang-undang. Penyetujuan itu berlangsung Kamis (15/12/2016). Dalam undang-undang baru itu, dimuat sejumlah hal penting. Antara lain tentang upah minimum tenaga konstruksi, pembebasan pelaku jasa konstruksi dari sanksi pidana saat adanya gagal bangunan, dan lain-lain. (Sumber: Indonesiahousing.co; 16/12/2016)