
Oleh Achmad Adhito, Kolumnis
Beberapa waktu yang lalu, wartawan sejumlah media di Jakarta mendengar langsung keluhan seorang pejabat dari satu kota besar non-Jakarta. Walikota yang namanya naik daun sebagai pejabat inovatif itu, ingin membangun jalan layang untuk mengurangi kemacetan. Semua hal untuk digelarnya proses konstruksi sudah ada. Tetapi, izin dari pemerintah pusat tidak kunjung turun. Walhasil, pembangunan jalan layang itu tertunda.
Nah, itulah cerminan bahwa, dalam beberapa segi, pemerintah daerah masih berperan sebagai implementor atau juga eksekutor bagi kebijakan nasional milik pemerintah pusat. Program atau inisiatif strategis yang berasal dari pemerintah daerah, bisa terhambat oleh tiadanya kewenangan mereka.
Mungkin, peristiwa yang kurang-lebih serupa, bisa terjadi. Persisnya, menjelang terpilihnya gubernur baru di DKI Jakarta, penulis kolom ini teringat tentang nasib sektor perumahan umum untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Salah satu kandidat gubernur, mencanangkan program membangun 700 menara rusunami (rumah susun sederhana milik) di Jakarta. Adapun kandidat lain, menjanjikan adanya DP (down payment/uang muka) sebesar 0%, untuk pembeli rumah menggunakan KPR (kredit pemilikan rumah).
Tentu semua itu bertujuan apik, yakni memudahkan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) di ibu kota, memiliki rumah. Sekaligus, mengurangi angka warga yang belum punya rumah milik sendiri, yang besarnya melebihi 30%: ini angka tertinggi di tingkat propinsi seluruh Indonesia.
Akan leluasakah program ini dijalankan oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta? Kiranya, hal ini menarik untuk disimak lebih lanjut.
Implementor Program Nasional
Sudah tentu, kebijakan perumahan di Indonesia, mengacu ke sebuah undang-undang. Itu adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang inilah yang lantas menjadi payung hukum utama bagi pemerintah pusat atau juga pemerintah daerah. Setiap peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan walikota, dan lain-lain, tentu mesti bersandar ke undang-undang itu.
Lantas, di mana gerangan posisi pemerintah provinsi—termasuk nantinya gubernur baru DKI tahun 2017—dalam pengadaan rumah MBR? Marilah kita menyimak undang-undang tersebut.
Kalau kita lihat di Pasal 5 sampai Pasal 18 di undang-undang tersebut, ada dijelaskan tentang posisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam strategi perumahan nasional. Secara ringkas, dapat kita simpulkan bahwa dalam hal itu, kebijakan perumahan nasional merupakan wewenang pemerintah pusat. Dan lantas, pemerintah daerah secara berjenjang berperan mengamankan implementasi program nasional tersebut. Hal tersebut berlaku dalam pengadaan rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya, dan rumah negara.
Dari situ, dapat kita simpulkan bahwa dalam pengadaan rumah umum seperti rusunami, pemerintah daerah harus berperan sebagai implementor/eksekutor dari program perumahan dari pemerintah pusat.
Satu hal menarik, tatkala kita mencermati Pasal 39 di undang-undang itu. Intinya, di situ, rumah khusus dan rumah negara, dapat juga dibangun dengan mengandalkan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan berlainan dengan itu, untuk rumah umum bagi MBR, tidak dimungkinkan dibiayai oleh APBD.
Sekarang, di sini, kita bisa kembali ke berfokus ke pembahasan utama tulisan ini. Yakni, seberapa jauhkah “ruang gerak” gubernur baru DKI dalam membangun rumah umum seperti rusunami? Bukankah untuk rumah umum, pemerintah DKI berperan sebatas memfasilitasi dan memerlancar Program Sejuta Rumah yang kini menjadi andalan Pemerintah Pusat bagi MBR dalam mengurangi tajam angka kekurangan pasokan rumah tingkat nasional? Bukankah yang dimungkinkan dibiayai APBD DKI hanya sebatas rumah khusus dan rumah negara, dan bukan rusunami?
Sebenarnya, hal ini sudah beberapa kali dikeluhkan oleh para pejabat pemerintah daerah, dalam sejumlah kesempatan. Intinya, mereka mengeluhkan tiadanya “ruang gerak” memadai untuk membangun rumah umum—dalam bentuk rumah tapak atau rusunami. Dan paling-paling, mereka lantas berkonsentrasi membangun rumah khusus melalui APBD.
Dalam hal ini, siapa pun gubernur baru DKI, akan bersua dengan barikade benteng tebal dari undang-undang tersebut; itu ada di Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 39. Kalau pemerintah pusat dulu sering mengeluhkan tiadanya “ruang fiskal” karena APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) banyak ludes untuk subsidi, dalam hal program perumahan kiranya pemerintah daerah mengeluhkan tiadanya “ruang gerak” dalam program perumahan—utamanya dalam pengadaan rumah umum.
Memang, di sini, plus-minus muncul dari pasal-pasal tersebut. Keuntungannya, sentralisasi program perumahan, membuat strategi perumahan nasional menjadi lebih terencana dan terkoordinasi. Keuntungan lain, sentralisasi itu membuat pemerintah daerah tidak perlu ekstra keras mengalokasikan APBD dan sumber daya manusia untuk pengadaan rumah umum, dan bisa berkonsentrasi ke pengadaan rumah khusus dan rumah negara.
Di sisi lain, kerugiannya adalah tiadanya “ruang gerak” tersebut. Itu bisa sangat dirasakan oleh pemerintah daerah yang sebenarnya punya anggaran dan kreativitas memadai untuk adanya program rumah umum.
Bagaimana jalan keluar dari hal tersebut bagi gubernur baru DKI? Antara lain, bisa mengusulkan mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan revisi, bisa berasal dari pemerintah daerah.
Cara yang paling pas. Hanya, alur seperti itu perlu proses waktu yang lama, mengingat bertumpuknya utang pemenuhan target program legislasi di DPR RI untuk saat ini.
Cara yang mungkin kontroversial adalah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi, terkait pasal-pasal yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam program perumahan tersebut.
Mana yang akan berlangsung? Apakah dua jalur itu sama-sama tidak ada, dan pemda DKI—atau juga mungkin pemda lain—memilih terus mengalur mengikuti ketiadaan ruang gerak itu? Plus-minus, tentu muncul dalam hal ini. Yang jelas, kerugian bagi pemerintah daerah, adalah langgengnya ruang manuver minim dalam menggelar program perumahan versi propinsi.
Apapun yang terjadi, tentu kita semua berharap bahwa rakyat mendapat yang terbaik dalam hal kebijakan perumahan untuk MBR, bukan?
*Kolom Ini Merupakan Pendapat Pribadi