
Apakah Anda ingin membeli rumah baru dengan ukuran tidak terlalu luas, dan kelak ingin menjadikan properti itu berlantai dua tatkala jumlah anggota keluarga bertambah?
Bila ya, sedari awal, perhitungkan satu ketentuan yang berlaku, yakni tentang batasan KLB (koefisien luas bangunan) di lokasi rumah itu.
Bisa atau tidaknya Anda menambah luas bangunan, ditentukan oleh batasan KLB itu. Saat total luas lantai satu dan lantai dua rumah tersebut tidak melewati batas KLB, maka IMB (izin mendirikan bangunan) yang diajukan akan disetujui.
Bila melewati KLB, artinya Anda bisa saja harus memerkecil luas lantai dua yang akan dibangun itu.
Secara sederhana, KLB adalah batasan perbandingan total luas bangunan dengan luas tanah, di suatu properti. (Dhi)