
Kalau Anda mengontrak rumah tinggal, sebenarnya ada dasar hukum pengaturannya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Ada sejumlah hal diatur di situ. Misalnya saja bahwa perjanjian kontrak tersebut dibuat secara tertulis; penyewa dilarang menyewakan-kembali rumah itu ke pihak lain.
Yang menarik, dijelaskan pula bahwa kalau rumah yang disewa musnah sebelum masa kontrak berakhir, penyewa dapat meminta pengembalian harga sewa yang tersisa; dan lain-lain. (BS)