
Oleh Achmad Adhito
Regulasi super tersebut pada akhirnya hampir pasti lahir. Itu adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, yang dalam waktu dekat akan diproses oleh DPR RI, untuk nantinya lahir sebagai regulasi super. Disebut super, oleh karena tak ubahnya buldoser yang bakal cepat meruntuhkan semua hambatan regulasi dalam percepatan investasi atau pun bisnis di Indonesia.
Semua mahfum ketika pemerintah Indonesia periode 2019-2024, ingin menaikkan nilai investasi. Betapa tidak, dalam PDB (produk domestik bruto) nasional, komponen ‘investasi’ berada di peringkat kedua sebagai penggerak terbesar. Adapun di peringkat pertama, adalah komponen ‘konsumsi rumah tangga’. Maka ketika Omnibus Law sudah hadir, diharapkan bahwa perekonomian RI makin bergerak karena penguatan investasi.
Tercatat, Omnibus Law bersinggungan langsung dengan dunia properti atau juga real estat di Indonesia. Dalam 11 cluster yang menjadi fokus Omnibus Law, ada poin ini: ‘penyederhanaan perizinan tanah’ dan ‘pengendalian lahan’. Pun, ada yang bersinggungan secara tidak langsung, seperti: ‘persyaratan investasi’ serta ‘kemudahan berusaha’.
Pada titik ini, kiranya ada yang perlu kita timbang dalam lahirnya Omnibus Law yang terkait dengan sektor properti di Indonesia. Yaitu sebagai berikut: apakah pembenahan regulasi terkait ‘perizinan tanah’ dan ‘pengendalian lahan’ itu, benar-benar paralel dengan semangat yang digelorakan pendiri bangsa melalui UUD 1945? Seperti kita ketahui bersama, Pasal 33 UUD 1945 kental oleh semangat/spirit sebagai berikut: kontrol negara terhadap SDA (bumi, air, kekayaan alam); usaha bersama atas asas kekeluargaan; demokrasi ekonomi dengan beberapa prinsip; dan lain-lain. Maka, tentu kita semua berharap bahwa Omnibus Law dekat dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 itu.
Dalam hal proteksi terhadap masyarakat sekaligus kontrol tanah dengan kuat oleh negara, satu hal yang vital adalah Undang-undang Pokok Agraria 1960. Seperti kita ketahui bersama, Undang-undang Pokok Agraria 1960, selama ini dianggap sebagai produk ‘sakral’ oleh banyak kalangan di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai kental oleh semangat melindungi masyarakat dalam hal pemilikan tanah. Bahkan, RUU Pertanahan yang kini masih dalam proses legislasi di parlemen, tujuannya adalah memerkuat kedudukan Undang-undang Pokok Agraria 1960—bukan menggantikan.
Ketika nantinya beberapa poin Undang-undang Pokok Agraria 1960 diubah/dicabut via Omnibus Law, tentu kita berharap bahwa aspek perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, semakin menguat. Sekaligus, aspek percepatan-kemudahan investasi/bisnis, bisa terjadi.
Sangat riskan ketika, misalnya, badan hukum bermodal besar mendapatkan kemudahan dari Omnibus Law, tetapi di sisi yang lain hak milik masyarakat tidak diperkuat. Dalam hal ini, Omnibus Law bisa memanfaatkan bahasan di cluster ‘pengendalian lahan’ sebagai instrumen untuk memerkuat hak masyarakat atas tanah.
Contoh lain, bisa terbilang riskan ketika dalam penyederhanaan perizinan pembangunan properti, IMB (izin mendirikan bangunan) dan studi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) ditiadakan dan bisa bersandar ke RDTR (rencana detail tata ruang), tetapi tidak ada instrumen untuk kontrol teknis di lapangan. Penghapusan IMB dan amdal, mengandaikan bahwa semua pelaku bisnis atau pun masyarakat, sudah berkesadaran hukum tinggi dalam menaati perizinan bangunan, sementara sejatinya kini belum sepenuhnya demikian.
Harus dikatakan, tugas Omnibus Law terkait properti, tidaklah mudah. Misalnya saja, kisruh hak pertanahan yang sangat kompleks dan sudah berlangsung puluhan tahun, harus diselesaikan dalam target waktu tidak lama. Di samping itu, Omnibus Law harus menyeimbangkan dua hal yang tadi kita sebutkan: percepatan/kemudahan investasi dan penguatan hak atas masyarakat dan negara, terhadap tanah.
Dengan waktu yang singkat, sudah tentu potensi adanya berbagai ‘lubang’ yang nantinya menimbulkan kontroversi di publik dan bisa berakibat kepada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), cukup terbuka, bukan? Akhir kata, marilah kita berharap agar Omnibus Law benar-benar memenuhi harapan kita semua.