
Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Sangat baik apa bila hal tersebut dihindari. Sebabnya, ketika properti akan dijual lagi, bisa bertemu kesulitan oleh karena banyaknya calon pembeli yang tidak mau berisiko dengan dokumen dan riwayat perpajakan yang tidak lengkap.
Di kantor BPN, untuk peralihan hak atas tanah, salah satu syarat adalah bukti pelunasan BPHTB (bea peralihan hak atas tanah dan bangunan), juga PBB (pajak bumi dan bangunan).
(BS)