
Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini
Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini
Ketika Anda ingin berinvestasi dengan membeli properti hunian di DKI Jakarta, sebenarnya bisa diuntungkan oleh insentif pajak tertentu. Selanjutnya, Klik di Sini