KIAT: Hindari ‘Transaksi Gelap’ Properti

Ilustrasi Istimewa

Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini

Iklan