
Berdasarkan Kepmeneg Agraria/BPN No. 6/1998: pemberian hak milik atas tanah bagi rumah tinggal, maksimum seluas 600 m2.
Lalu bagaimana saat Anda misalnya ingin beli tanah bagi rumah tinggal dengan luas melebihi itu, misalnya seluas 1.500 m2? Yang bisa dilakukan adalah memecah sertifikatnya menjadi tiga bagian. (BS)