KIAT: SHM, Bisa untuk Badan Hukum Tertentu

Ilustrasi/Istimewa

SHM (sertifikat hak milik) untuk tanah, hanya bisa diberikan kepada perorangan. Tidak bisa diberikan kepada badan hukum.

Oleh sebab itu, pengembang properti berbadan hukum, atau pun korporasi lain, ‘hanya’ bisa mendapatkan HGB (hak guna bangunan) untuk tanah yang dimiliki.

Walau begitu, ada badan hukum tertentu yang diizinkan punya SHM. Yakni: badan keagamaan, perkumpulan koperasi pertanian, dan lain-lain. (BS/Dhi)

Iklan
Dengan kaitkata

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s