
SHM (sertifikat hak milik) untuk tanah, hanya bisa diberikan kepada perorangan. Tidak bisa diberikan kepada badan hukum.
Oleh sebab itu, pengembang properti berbadan hukum, atau pun korporasi lain, ‘hanya’ bisa mendapatkan HGB (hak guna bangunan) untuk tanah yang dimiliki.
Walau begitu, ada badan hukum tertentu yang diizinkan punya SHM. Yakni: badan keagamaan, perkumpulan koperasi pertanian, dan lain-lain. (BS/Dhi)