

Berdasarkan Kepmeneg Agraria/BPN No. 6/1998: pemberian hak milik atas tanah bagi rumah tinggal, maksimum seluas 600 m2. Selanjutnya, Klik di Sini

Dalam investasi properti, tekad dan perhitungan cerdas, sangat perlu. Maka, walau ‘hanya’ punya satu rumah, seseorang tetap bisa berinvestasi. Selanjutnya, Klik di Sini

Oleh Achmad Adhito
Beberapa waktu belakangan ini, setelah Presiden RI Joko Widodo pada akhirnya memuluskan dimulainya pungutan bagi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kontroversi sedikit bergema. Antara lain dari sebagian asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja. Selain itu, sejumlah pengamat pun memersoalkan dimulainya pungutan tersebut. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini