
Kadang seseorang bertemu fakta bahwa saat KPR lunas, ternyata sertifikat pemilikan rumah (lazimnya berbentuk HGB/hak guna bangunan), masih atas nama pengembang. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Kadang seseorang bertemu fakta bahwa saat KPR lunas, ternyata sertifikat pemilikan rumah (lazimnya berbentuk HGB/hak guna bangunan), masih atas nama pengembang. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Saat ini, dampak Covid-19 terjadi. Tetapi sebenarnya, untuk orang yang belum punya rumah dan aman dari kemungkinan PHK, saat ini tepat untuk membeli via kredit bank. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).
Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Dalam mencermati rumah sekunder yang ingin dibeli, yang termasuk penting diperhatikan adalah: kondisi dan tata letak bangunan. Selanjutnya, Klik di Sini

Kini tawaran investasi rumah indekos, muncul juga dari pengembang. Apakah investasi dari situ cukup menguntungkan? Selanjutnya, Klik di Sini