
SHM (sertifikat hak milik) untuk tanah, hanya bisa diberikan kepada perorangan. Tidak bisa diberikan kepada badan hukum. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

SHM (sertifikat hak milik) untuk tanah, hanya bisa diberikan kepada perorangan. Tidak bisa diberikan kepada badan hukum. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Seiring perkembangan waktu, profesi broker properti dituntut semakin punya kompetensi kompleks. Selanjutnya, Klik di Sini

Kini sejumlah pengembang properti menawarkan unit apartemen baru yang sudah dilengkapi perabotan (full furnished). Selanjutnya, Klik di Sini

Berdasarkan Kepmeneg Agraria/BPN No. 6/1998: pemberian hak milik atas tanah bagi rumah tinggal, maksimum seluas 600 m2. Selanjutnya, Klik di Sini

Dalam investasi properti, tekad dan perhitungan cerdas, sangat perlu. Maka, walau ‘hanya’ punya satu rumah, seseorang tetap bisa berinvestasi. Selanjutnya, Klik di Sini