
Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini

Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini

Bila Anda akan membeli tanah, perhatikan ‘peruntukan’ properti itu. Selanjutnya, Klik di Sini

Ada beberapa patokan penting membeli properti. Selanjutnya, Kliknya di Sini

Rumah yang dibeli untuk investasi dan nantinya dijual, jangan dibiarkan kosong. Selanjutnya, Klik di Sini

Saat ini, pasar properti nasional atau pun global, terdampak wabah Covid-19. Selanjutnya, Klik di Sini