KIAT: Cermati Pasal “DP Hangus” di PPJB

Ilustrasi/Istimewa

Ketika Anda membeli hunian—rumah ataupun apartemen—yang belum selesai dibangun, sudah tentu harus menandatangani PPJB (perjanjian pengikatan jual-beli) dengan pengembang; setelah PPJB ditandatangani, barulah masuk ke proses akad kredit KPR (kredit pemilikan rumah) ataupun KPA (kredit pemilikan apartemen).

Sebagai konsumen, Anda perlu cermat memelajari PPJB agar tidak dirugikan. Satu pasal/poin yang sering dikeluhkan konsumen adalah ketentuan bahwa ketika gagal memenuhi syarat tertentu, segala dana yang telah dibayarkan ke pengembang seperti DP dan booking fee, tidak bisa dikembalikan atau hangus. Ada pula ketentuan bahwa bila gagal menambah nilai DP, pengembaliannya dipotong 30%.

Cermati, dan bila terasa nantinya memberatkan, jangan ragu untuk negosiasi dengan pengembang. Bila perlu, tanyakan kepada ahli hukum properti sebelum tanda tangan.

Ketika Anda membeli—misalnya—apartemen seharga Rp 350 juta, bukankah sangat disayangkan ketika DP senilai 70 juta (20%) harus hangus ataupun dipotong sebesar 30%? (Dhi)

Iklan

Tinggalkan Komentar Anda

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s