
Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini

Dalam jual-beli properti, ada istilah sebagai berikut: ‘transaksi gelap’. Di sini, transaksi sebuah properti tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah. Pajak transaksi properti pun tidak dibayar.
Selanjutnya, Kliknya di Sini

Bila Anda akan membeli tanah, perhatikan ‘peruntukan’ properti itu. Selanjutnya, Klik di Sini

Pusat belanja di Indonesia, terdampak pandemi virus corona. Selanjutnya, Klik di Sini