
Ketika Anda ingin berinvestasi dengan membeli properti hunian di DKI Jakarta, sebenarnya bisa diuntungkan oleh insentif pajak tertentu.
Yakni, bebas BPHTB (bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan). Asal saja, harga properti hunian yang dibeli di bawah Rp 2 miliar.
Jadi ketika membeli properti hunian tersebut, ada salah satu beban pajak yang berkurang.
Pun, sudah tentu Anda harus menimbang faktor lain dalam investasi itu. Seperti tingkat harga sewa di lokasi properti itu, tingkat kenaikan harga, tingkat kompetisi pasar sewa, dan lain-lain. (Dhi)