
Oleh Achmad Adhito, Kolumnis Tamu
Gemuruh Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta (Pilkada DKI Jakarta) ditabuh kencang oleh banyak kalangan. Sementara, kalau kita berpikir lebih detil, memang banyak hal terlalu dini yang ada. Semisal, partai politik yang jumlah kursinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD Jakarta) kisaran 10 biji, menyatakan mengusung calon A. Padahal, berdasarkan aturan, syarat minimal sebuah partai bisa mencalonkan kandidat, adalah punya 22 kursi tersebut. Dengan ketentuan ini, sudah tentu calon tersebut untuk bisa terdaftar sebagai kandidat, tidak mudah. Sebab, partai yang mencalonkan sudah tentu harus berkoalisi dengan partai lain, yang sangat mungkin menyodorkan kandidat lain. Selanjutnya




