KIAT: Pasar Menukik, Waktunya Investasi Hunian

Sumber Ilustrasi: Istimewa
Sumber Ilustrasi: Istimewa

Pasar properti diwarnai sebuah siklus. Kadang, ada titik siklus di mana harga sedang rendah karena berbagai sebab seperti  pasokan yang terlalu banyak.

Saat ini, pasar properti hunian menengah ke atas di Indonesia, sedang di kondisi pasokan yang terlalu banyak dibandingkan permintaan.Walhasil, harganya cenderung stagnan atau bahkan menurun.

Maka,  Anda yang ingin berinvestasi jangka panjang, kini waktunya membeli properti. Dalam waktu panjang, properti hunian menengah ke atas itu, bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan signifikan; atau juga, disewakan sambil menunggu harganya naik lebih lanjut.

Untuk jangka pendek, jangan berharap bahwa properti tersebut akan menghasilkan keuntungan sewa memadai atau pun dijual dengan harga tinggi.

Pengamatan Beritarealestate.co, tingkat keuntungan sewa properti hunian menengah ke atas, turun di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya: sulit mencapai 10%-an untuk apartemen dan 5%-an untuk rumah. (Dhi)

KIAT: Penghasilan Sampingan, Sertakan untuk KPR

Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

 

Apakah Anda punya penghasilan sampingan yang bersifat tetap, misalnya menjadi pemasar produk MLM? Bila ya, penghasilan itu dapat disertakan saat mengajukan permintaan KPR atau KPA ke bank.

Pihak bank bisa memertimbangkan penghasilan tambahan yang bersifat sinambung, saat menentukan layak atau tidaknya seseorang dikucuri kredit tersebut.

Akan lebih baik lagi bila Anda menyertakan lengkap detil tentang penghasilan tambahan itu. Misalnya, menyertakan salinan pembayaran komisi secara rutin, dan lain-lain.

[Sebenarnya] Pilkada DKI-lah Gerbang Emas untuk KPK*

Ilustrasi General Election---ist

Oleh Achmad Adhito, Kolumnis Tamu

Gemuruh Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta (Pilkada DKI Jakarta) ditabuh kencang oleh banyak kalangan. Sementara, kalau kita berpikir lebih detil, memang banyak hal terlalu dini yang ada. Semisal, partai politik yang jumlah kursinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD Jakarta) kisaran 10 biji, menyatakan mengusung calon A. Padahal, berdasarkan aturan, syarat minimal sebuah partai bisa mencalonkan kandidat, adalah punya 22 kursi tersebut. Dengan ketentuan ini, sudah tentu calon tersebut untuk bisa terdaftar sebagai kandidat, tidak mudah. Sebab, partai yang mencalonkan sudah tentu harus berkoalisi dengan partai lain, yang sangat mungkin menyodorkan kandidat lain. Selanjutnya