
Saat tertarik pada satu rumah sekunder yang berumur cukup lama, perhatikan statusnya sertifikatnya. Bila SHM (sertifikat hak milik), maka cukup membalik nama, nantinya.
Selanjutnya, Klik di Sini

Saat tertarik pada satu rumah sekunder yang berumur cukup lama, perhatikan statusnya sertifikatnya. Bila SHM (sertifikat hak milik), maka cukup membalik nama, nantinya.
Selanjutnya, Klik di Sini

Seperti kita ketahui bersama, ekspatriat/WNA hanya dimungkinkan punya properti dengan status ‘hak pakai’. Status HGB (hak guna bangunan) tidak dimungkinkan—terlebih lagi SHM (sertifikat hak milik).
Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

SHM (sertifikat hak milik) untuk tanah, hanya bisa diberikan kepada perorangan. Tidak bisa diberikan kepada badan hukum. Selanjutnya. Kliknya. Di Sini

Saat membeli properti hunian dari pengembang dan menanyakan status kepemilikan tanah si pengembang, pasti Anda mendapatkan jawaban bahwa statusnya HGB (hak guna bangunan). Bacanya Selanjutnya Klik-nya di Sini

Biasanya kalau membeli rumah melalui pengembang properti, Anda mendapatkan sertifikat pemilikan HGB (hak guna bangunan). Dalam periode tertentu misalnya 30 tahun, sertifikat HGB harus diperpanjang. Baca Selanjutnya